Kembalikan Bahasa Jawa Menjadi Bahasa Ibu


Tags :

Kembalikan Bahasa Jawa Menjadi Bahasa Ibu

Oleh Eko Wahyudi, S.Pd.,M.Pd.

 

Bahasa daerah merupakan wujud kekayaan dari kebinekaan Indonesia. Terdapat 718 bahasa daerah di Indonesia, namun hanya 25 bahasa yang kondisinya masih aman. Aman berarti bahasa tersebut masih digunakan oleh semua anak dan semua orang dalam etnik tersebut. Salah satunya bahasa Jawa. Namun bahasa Jawa juga menghadapi ancaman baik menjadi rentan, terancam punah, kritis, bahkan punah itu sendiri.

Penyebab utama kepunahan bahasa daerah adalah penutur jati sudah tidak lagi menggunakan dan tidak mewariskan bahasa tersebut kepada generasi berikutnya. Pertanyaan mendasar untuk kita sebagai warga Jawa, masihkan menggunakan dan mewariskan bahasa Jawa kepada anak-anak dan cucu kita?

Tidak sedikit, anak yang menjawab tidak mengenal bahasa Jawa. Warga Jawa baik anak-anak maupun orang tua resah dengan kondisi ini. Namun keresahan tersebut tidak dibarengi dengan tindakan penyelamatan berupa penggunaan bahasa Jawa di keluarga dan lingkungan. Alasan utamanya adalah sudah tidak praktis dan efektif, banyak anak-anak tidak memahami komunikasi dengan bahasa Jawa. Pasti, karena mereka generasi pewaris yang tidak dikenalkan dan diberi bahasa ibu bahasa Jawa.

Mencermati fakta tersebut, apakah berarti bahasa Jawa mulai tertolak di lingkungan Jawa? Warga Jawa sudah tidak berkomunikasi dengan bahasa Jawa. Perkembangan bahasa Jawa saat ini sangat dipengaruhi oleh berbagai hal seperti sikap penutur jati yang sudah abai dengan warisan bahasa “leluhurnya”.  Kehidupan tidak melulu soal berbahasa, namun lebih pada cara betahan hidup. Maka, ketika memperhatikan di wilayah non-Jawa kehidupannya lebih baik, bahasa Jawa semakin ditinggalkan penutur jatinya.

Faktor lain yang menyangatkan adalah adanya perkawinan silang antarentnik, migrasi dan mobilitas antarwilayah yang tinggi, serta globalisasi yang mengarah pada monolingualisme. Kesemuanya itu tidak pernah menyoal keberadaan dan penggunaan bahasa Jawa. Lalu apa kontribusi bahasa Jawa pada proses kehidupan warga Jawa. Tentu ada. Fenomena pragmatis yang menyebabkan kontribusi menjadi kabur dan nyaris tidak ada.  

 

Regulasi

Apa perlunya negara menerbitkan berbagai peraturan perundang-undangan pelindungan bahasa (daerah) jika tidak memberikan garansi keamanan terhadap keberadaan bahasa daerah. Ancaman kepunahan tidak mempan hanya dihadang dengan beragam undang-undang. Barangkali perlu mengulik kembali substansi dari pasal-pasal pelindungan yang ada. Barangkali pula ada hal formulatif yang belum dilakukan atas amanah undang-undang tersebut.

Sebut saja pada pasal 32 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Hal itu diperkuat oleh Pasal 42 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang menyatakan adanya pelindungan bahasa dan sastra daerah dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah di bawah koodinasi lembaga kebahasaan.

Secara khusus Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 40 Tahun 2007 menyebut dua tugas pokok kepala daerah yaitu 1) pelestarian dan pengembangan bahasa daerah sebagai unsur kekayaan budaya dan sebagai sumber utama pembentuk kosakata bahasa Indonesia. 2) Sosialisasi penggunaan bahasa daerah dalam kegiatan pelestarian dan pengembangan seni budaya di daerah.

Pemerintah provinsi Jawa Tengah telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa serta Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah Nomor 57 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra, dan Aksara Jawa. Kembali pada pertanyaan awal, apakah bahasa Jawa sudah diperlakukan sesuai dengan regulasi hukum tersebut.

Implementasi peraturan perundang-undangan tersebut memang tidak menjadi senjata pamungkas upaya pemertahanan bahasa Jawa. Regulasi hukum adalah jaminan adanya upaya pemerintah daerah untuk melakukan pelindungan. Satu kunci utama adalah konsistensi warga Jawa untuk mau menggunakan bahasa Jawa dan mewariskan kepada generasi berikutnya.

 

Revitalisasi

Menyadari bahasa bukan sekadar sekumpulan kata atau seperangkat kaidah tata bahasa, melainkan juga sebagai khazanah kekayaan budaya, pemikiran, dan pengetahuan. Karena itu (ancaman) kepunahan bahasa berarti hilangnya kekayaan batin para penutur bahasa tersebut. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah mengambil langkah dengan meluncurkan program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD). Langkah tersebut dibingkai dalam program Merdeka Belajar epidode 17.

Menurut Mendikbudristek (2022) pendekatan revitalisasi dalam MB-17: RBD didasarkan pada empat prinsip, yakni dinamis, adaptif, regenerasi, dan merdeka berkreasi. dinamis karena berorientasi pada pengembangan dan bukan sekadar memproteksi bahasa daerah dengan tetap adaptif terhadap situasi lingkungan masyarakat tutur atau lingkungan sekolah. Aspek regenerasi dalam revitalisasi juga difokuskan pada penutur muda agar pewarisan dapat dijamin keberlanjutannya, terutama pada anak usia sekolah dasar dan menengah.

Program MB-17: RBD ini juga mendorong para penutur bahasa daerah untuk merdeka berkreasi dalam penggunaan bahasanya. Tujuan akhir dari program MB-17: RBD ini adalah agar para penutur muda dapat menjadi penutur aktif bahasa daerah dan memiliki kemauan untuk mempelajari bahasa daerah dengan penuh suka cita melalui media yang mereka sukai.

Sebagai bentuk apresiasi pelaksanaan program MB-17: RBD ini terdapat acara puncak yaitu FTBI (Festival Tunas Bahasa Ibu). FTBI menjadi alat ukur pencapaian program MB-17: RBD terbaik jangka pendek dari tiap-tiap sekolah dasar dan menengah. Melalui ruang apresiasi ini diharapkan muncul tunas-tunas baru penerima warisan bahasa ibu (bahasa Jawa) yang baik dan maksimal.

Di tangan tunas-tunas muda ini harapan bahasa Jawa akan tetap menjadi aman dan bebas dari ancaman kepunahan. Sebagai warga yang dilahirkan di tanah Jawa, tumbuh dan berkembang dari tanah Jawa, sudah semestinya bangga menjadi warga Jawa yang menggunakan bahasa Jawa.  Semoga.

 

Penulis adalah Guru Bahasa Jawa SMPN 1 Karangsambung

dan Narasumber Program RBD Balai Bahasa Provinsi Jateng.

Copyright © 2021 - 2024 SMP NEGERI 1 KARANGSAMBUNG